Ketenagakerjaan

  1. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.




  • Tenaga kerja


Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

 Menurut UU no 13 Thn 2003 tentang ketenagakerjaan ialah :
Setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa,baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat

Tenagakerja Terdidik :                                                                                                          Tenaga kerja yg di hasilkan melalui jenjang pendidikan,misalnya guru, dokter, notaries dan pengacara
  
Tenagakerja Terlatih(TrainedLabour)                                                                                     Tenaga kerja yg di hasilkan melalui latihan2 keterampilan khusus dan pengalaman kerja, misalnya sopir ,montir, mekanik dan teknisi computer

Tenagakerja tidak terdidik dan tidak terlatih (Unskill And Untrained Labour)                         Tenagakerja tanpa pendidikan maupun pelatihan khusus misalnya , tukang becak , tukang sapu , penjual Koran dan kuli panggul


2.   Angkatan dan Bukan Angkatan Kerja

Warga Negara yg aktif ikut serta menyumbangkan tenaga dalam kegiatan produksi,serta warga Negara yg sedang mencari pekerjaan atau masih menganggur.
  •  Menurut UU No.20 thn 1999 pasal 2 ayat 2 Angkatan kerja adalah :                               Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
 Angkatan kerja di bagi menjadi Tiga
  •  Pekerjaan adalah angkatan kerja yg sudah mendapatkan pekerjaan
  • pengangguran adalah angkatan kerja yg belum mendapat pekerjaan
  • Pencari kerja adalah angkatan kerja yg berusaha mendapatkan pekerjaan
3.    Bukan angkatan kerja :
Tenaga kerja yg tdk mau bekerja, mereka sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah dan tidak melakukan suatu kegiatan kerja yg dimasukkan dalam kategori kerja

 4. Kesempatan kerja :
Kesempatan kerja adalah memenfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan kerja ( demand for labor ).
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebalik nya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).

Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.




                                                                                                      Berikutnya

0 komentar:

Posting Komentar